BLT Kemiskinan Ekstrem Senilai Rp 3,6 Juta Cair, Warga Berhak Bertanya ke Kelurahan dan Kecamatan

- Kamis, 2 Februari 2023 | 20:09 WIB
Bansos Baru BLT Kemiskinan Ekstrem Rp 3,6 Juta, Warga Bisa Tagih ke Kantor Kelurahan
Bansos Baru BLT Kemiskinan Ekstrem Rp 3,6 Juta, Warga Bisa Tagih ke Kantor Kelurahan

AYOBOGOR - Masyarakat di pedesaan dan perkotaan berhak bertanya tentang BLT kemiskinan ekstrem senilai Rp 3,6 juta ke kantor Kelurahan dan Kecamatan setempat.

Sebab bantuan sosial atau bansos baru bernama BLT kemiskinan ekstrem senilai Rp 3,6 pasti sesuai janji dari Presiden Joko Widodo.

Pemerintah terus menggulirkan banyak bansos maupun BLT untuk menghapus angka kemiskinan di Indonesia. Salah satu bansos terbaru yang dikeluarkan pemerintah adalah BLT Kemiskinan Ekstrem 2023.

Para penerima BLT Kemiskinan Ekstrem 2023 bisa mendapatkan asupan cuan dari pemerintah mencapai Rp 900 ribu. Masyarakat yang telah terdaftar mendapatkan bansos ini akan dijamin mendapat uang dari pemerintah selama satu tahun ke depan.

Dalam penyaluran BLT kemiskinan ekstrem ini, masyarakat berhak memantau dan bertanya ke kantor kelurahan dan kecamatan karena kantor kelurahan dan kecamatan perwakilan negara.

pedesaan dan perkotaan berhak bertanya tentang BLT kemiskinan ekstrem senilai Rp 3,6 juta ke kantor Kelurahan dan Kecamatan setempat.
pedesaan dan perkotaan berhak bertanya tentang BLT kemiskinan ekstrem senilai Rp 3,6 juta ke kantor Kelurahan dan Kecamatan setempat.

Penasaran dengan BLT Kemiskinan Ekstrem? Ingin mendapatkan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023? Simak penjelasannya di bawah ini sampai habis agar tak gagal paham.

Apa Itu BLT Kemiskinan Ekstrem?

BLT Kemiskinan Ekstrem adalah nama baru dari program bansos yang sudah ada dari tahun sebelumnya, yakni BLT Dana Desa.

Di tahun 2022, BLT Dana Desa dikeluarkan berlandarkan pada pemulihan ekonomi di era pandemi Covid-19 dengan alokasi mencapai 40 persen dari dana desa. Oleh karenanya, kini penyaluran bantuan dialihkan untuk keluarga miskin.

Hal ini sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Untuk tahun 2023, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait BLT Dana Desa. Alokasi untuk bantuan ini dipangkas menjadi maksimal 25 persen dari pagu dana desa.

Sasaran penerima BLT Kemiskinan Ekstrem juga diprioritaskan menyasar ke keluarga kategori miskin ekstrem. Sasaran ini tentu lebih spesifik dibandingkan pada program BLT Dana Desa tahun lalu yang diperuntukkan keluarga miskin dan kurang mampu.

Besaran BLT Kemiskinan Ekstrem 2023

Halaman:

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X