BLT BBM dan BPNT Cair Barengan 10 Februari 2023, Info Resmi Kemensos, Penerima Dapat Rp 900 Ribu

- Kamis, 2 Februari 2023 | 15:05 WIB
BLT BBM dan BPNT Cair Barengan 10 Februari 2023, Info Resmi Kemensos, Penerima Dapat Rp 900 Ribu
BLT BBM dan BPNT Cair Barengan 10 Februari 2023, Info Resmi Kemensos, Penerima Dapat Rp 900 Ribu

AYOBOGOR - Bergembiralah masyarakat miskin karena bansos BPNT dan BLT BBM kembali cair barengan pada Jumat 10 Februari 2023.

Ketua RT setempat sesuai domisili Anda akan memberikan surat undangan dalam waktu dekat untuk mengambil bansos Kemensos 2023 ini di Kantor Pos.

Kabar pencairan BLT BBM dan BPNT tanggal 10 Februari 2023 ini datang setelah turunnya surat resmi dari Kementerian Sosial kepada kepala daerah dan kepala Dinas Sosial tingkat kabupaten dan kota di Indonesia.

Baca Juga: Resmi Diumumkan Ada 6 Bansos Ini Dicairkan Mulai Februari 2023 Melalui PT Pos Indonesia, Segera Cek

Jadi bansos BPNT dan BLT BBM akan resmi cair dalam waktu dekat. Pencairan BPNT dan BLT BBM dilakukan secara berbarengan melalui Kantor Pos.

Besaran bansos Kemensos yang diterima cukup besar, yakni bansos BPNT sebesar Rp 600 ribu untuk periode pencairan tiga bulanan, sementara bansos BLT BBM sebesar Rp 300 ribu untuk periode pencairan dua bulanan.

Sehingga jika ditotal penerima akan mendapatkan uang dari pemerintah senilai Rp 900 ribu sekaligus yang diambil melalui Kantor Pos.

 

Dari informasi yang dihimpun redaksi, Kementerian Sosial RI mengeluarkan surat resmi pada tanggal 26 Januari 2023. Surat tersebut ditujukan kepada kepala daerah dan kepala Dinas Sosial di tingkat kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Hore! Penerima PKH Bisa Dapat Bansos PENA 2023 Senilai Rp 6 Juta, Ini Persyaratannya

Surat tersebut berisi perintah kepada kepala daerah, kepala dinas hingga pendamping PKH di seluruh Indonesia untuk melakukan pemutakhiran data Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang terdaftar sebagai penerima KPM yang memiliki usaha.

Tidak semua KPM penerima PKH yang akan diperbarui datanya, ada ketentuan khusus KPM yang harus dimutakhirkan datanya, antara lain:

1. KPM penerima PKH yang memiliki rintisan usaha atau usaha yang baru berjalan di bawah 1 tahun

2. KPM penerima PKH yang memiliki usaha berjalan atau sudah berjalan lebih dari setahun

Halaman:

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X