3 Cara Daftar Bansos PKH, BPNT, BLT dan BST 2023 Secara Online dan Offline

- Kamis, 2 Februari 2023 | 17:45 WIB
Ilustrasi pembagian bansos. Inilah cara daftar bansos BLT, PKH, BPNT (Instagram.com/kemensosri)
Ilustrasi pembagian bansos. Inilah cara daftar bansos BLT, PKH, BPNT (Instagram.com/kemensosri)

 


AYOBOGOR.COM -- Berikut ulasan terkait 3 cara daftar PKH, BPNT, BLT, dan BST 2023 online dan offline bantuan  di tahun 2023.

Sehingga berpeluang bisa mendapatkan bantuan pemerintah di tahun 2023 ini

Diketahui, Kemensos RI akan mencairkan bantuan sosial (Bansos) bagi mereka yang layak mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga: RILIS Jadwal Pertandingan Sementara Persija Jakarta 2023, Witan Sulaeman Ada di Sini

Dimana untuk bantuan-bantuan pemerintah ini, akan dicairkan melalui rekening Bank Himbara ataupun melalui Kantor Pos terdekat.

Nah untuk cara daftarnya, pertama yaitu melalui pemerintah daerah atau kabupaten/kota di daerah masing-masing.

Kedua melalui Kementerian Sosial dan yang ketiga yaitu dengan cara mendaftar secara mandiri secara online melalui handphone masing-masing.

Baca Juga: Link Live Streaming Persija vs Rans Nusantara FC 3 Februari 2023, Witan Sulaeman Debut?

Kali ini kami akan jabarkan satu persatu dari ketiga cara mendaftar bantuan in, pertama yaitu mendaftar melalui pemerintah kabupaten atau kota, artinya mendaftar atau mengajukan dirinya bisa melalui pemerintah daerah setempat.

Nah untuk alurnya jika kalian ingin mendaftarkan diri melalui pemerintah daerah, langsung saja datang ke kantor lelurahan atau kantor desa di daerah masing-masing untuk mengajukan diri agar bisa masuk ke dalam daftar DTKS.

Di mana calon penerima tinggal membawa KTP asli, fotocopy dan juga KK asli dan fotocopy.

Baca Juga: Harga All New Toyota Rush 2023, Siap Jadi Pesaing Honda BRV dan Mitsubishi Xpander Cross

Karena syarat utama untuk mendapatkan bantuan sosial harus terdaftar di DTKS.

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Emas Antam Kamis 23 Maret 2023 Stagnan

Kamis, 23 Maret 2023 | 10:20 WIB
X