12 Juta Pegawai Sudah Terima Manfaat Subsidi Gaji, Kemnaker Ungkap Nasib BSU 2023, Masih Cair?

- Kamis, 2 Februari 2023 | 19:50 WIB
Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan. Ini kepastian soal BSU 2023. (Kemnaker.go.id)
Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan. Ini kepastian soal BSU 2023. (Kemnaker.go.id)

 

AYOBOGOR.COM -- Sudah 12 juta orang terima manfaat subsidi gaji yang disalurkan Kemnaker kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. BSU 2023 kapan cair?

BSU 2023 masih menjadi tanya karena belum ada kejelasan mengenai akan kembali cair atau tidaknya.

Bantuan langsung dalam bentuk tunai itu sendiri dikucurkan tahun lalu mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 dan kenaikan harga.

Baca Juga: Lowongan Kerja Bank BTN Februari 2023, Cuma Jurusan Ini yang Bisa Daftar, Cek Syaratnya di Sini!

Dimana dalam BSU subsidi gaji, pekerja berkesempatan mendapat bantuan langsung tunai Rp600 ribu.

Pencairan uang tunai Rp600 ribu dicairkan per satu tahap.

Namun berdasarkan Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022, tidak semua karyawan, pegawai/buruh bisa mendapatkan bantuan tunai ini.

Baca Juga: All New Fortuner 2023 Hadir dengan Teknologi Hybrid di Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasi

Pertama, tentunya yang menjadi syarat adalah pegawai, karyawan/buruh yang berstatus warga negara Indonesia (WNI).

Lainnya adalah harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

Pekerja merupakan kategori pegawai yang menerima gaji ata upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta  per bulan atau upah dibawah upah minimum. 

Baca Juga: JADWAL TERBARU Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48, Apa Aja Sih yang Didapat?

Namun, meski sudah masuk kategori atau persyaratan, apakah BSU 2023 cair di bulan ini?

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X