Berikut rincian gaji pokok ASN PPPK mulai dari golongan I hingga golongan XVII:
1. Golongan I : mulai dari Rp 1.794.900 hingga Rp 2.686.200
2. Golongan II : mulai dari Rp 1.960.200 hingga Rp 2.843.900
3. Golongan III : mulai dari Rp 2.043.200 hingga Rp 2.964.200
4. Golongan IV : mulai dari Rp 2.129.500 hingga Rp 3.089.600
5. Golongan V : mulai dari Rp 2.325.600 hingga Rp 3.879.700
6. Golongan VI : mulai dari Rp 2.539.700 hingga Rp 4.043.800
7. Golongan VII : mulai dari Rp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900
8. Golongan VIII : mulai dari Rp 2.759.100 hingga Rp 4.393.100
9. Golongan IX : mulai dari Rp 2.966.500 hingga Rp 4.872.000
10. Golongan X : mulai dari Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000
11. Golongan XI : mulai dari Rp 3.222.700 hingga Rp 5.292.800
12. Golongan XII : mulai dari Rp 3.359.000 hingga Rp 5.516.800
13. Golongan XIII : mulai dari Rp 3.501.100 hingga Rp 5.750.100
14. Golongan XIV : mulai dari Rp 3.649.200 hingga Rp 5.993.300
15. Golongan XV : mulai dari Rp 3.803.500 hingga Rp 6.246.900
16. Golongan XVI : mulai dari Rp 3.964.500 hingga Rp 6.511.100
17. Golongan XVII : mulai dari Rp 4.132.200 hingga Rp 6.786.500
Itulah gaji pokok yang nantinya bakal diperoleh oleh para tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK.
Tapi, gaji di atas belum termasuk tunjangan-tunjangan ASN lainnya ya.
Terakhir, tenaga honorer pastinya akan terhindar dari yang namanya penghapusan tenaga honorer.
Mengingat pemerintah punya kebijakan bakal menghapus status tenaga honorer pada November 2023.
Untuk itu, tidak ada salahnya untuk coba daftar seleksi PPPK 2023 untuk Anda yang merupakan tenaga honorer.
Nah, itu dia informasi terkait keuntungan apa saja yang bakal diperoleh oleh para tenaga honorer yang sudah diangkat menjadi ASN PPPK. Semoga membantu.