Definisi Kerja Pemilu 2024 untuk Honorer PPK, PPS, Panwaslu dan Pantarlih sesuai Badan Ad Hoc

- Rabu, 25 Januari 2023 | 20:47 WIB
Definisi Kerja Pemilu 2024 untuk Honorer PPK, PPS, Panwaslu dan Pantarlih sesuai Badan Ad Hoc
Definisi Kerja Pemilu 2024 untuk Honorer PPK, PPS, Panwaslu dan Pantarlih sesuai Badan Ad Hoc

AYOBOGOR - Berikut ini definisi kerja Pemilu 2024 untuk honorer PPK, PPS, Panwaslu dan Pantarlih sesuai Badan Ad Hoc.

Masa kerja PPK, PPS, Panwaslu dan Pantarlih untuk Pemilu tahun 2024 telah ditentukan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum atau biasa disebut KPU bikin meledak para pekerja.

KPU memiliki tugas sebagai sosialisasi kepemiluan serta merekrut anggota PPK, PPS dan KPPS.

Lalu apa itu PPK dan PPS? PPK merupakan kepanjangan dari Panitia Pemilihan Kecamatan yang merupakan anggota KPU untuk Pemilu sedangkan kepanjangan PPS ialah Panitia Pemungutan Suara.

Bagaimana dengan Pantarlih dan panwaslu? Pantarlih merupakan suatu kepanjangan dari Panitia Pendaftaran Pemilih. Dan Panwaslu sendiri memiliki kepanjangan yaitu Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota.

PPK,PPS dan Pantarlih memiliki Masa kerja masing-masing menurut Badan Ad Hoc dan Panwaslu Desa, beginilah masa kerja mereka:

- PPK memiliki Masa kerja sekitar tanggal 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024,

- PPS memiliki Masa kerja mulai 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024,

- Sedangkan Pantarlih memiliki Masa kerja sejak 3 Februari hingga 12 Maret 2023. Tetapi masa kerja Pantarlih ini bergantung pada KPU Kabupaten/Kota.

Lalu bagaimana penghasilan mereka? Untuk bayaran atau gaji PPK, PPS dan Pantarlih simak disini.

1. Ketua PPS diberi upah dengan jumlah Rp1.500.000 per bulan,

2. Anggota PPS dibayar dengan jumlah Rp1.300.000 per bulan,

3. Ketua PPK memiliki pendapatan dengan jumlah Rp2.500.000 per bulan,

4. Gaji Pantarlih di bayar dengan jumlah Rp1.000.000 per bulan.

Halaman:

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Emas Antam Kamis 23 Maret 2023 Stagnan

Kamis, 23 Maret 2023 | 10:20 WIB
X