AYOBOGOR.COM - Pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan terbaru yang mengatur besaran gaji honorer 2023 terbaru. Daftar gaji terbaru ini tentu saja membuat para tenaga honorer berbahagia.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini telah ditetapkan sejak 19 Mei 2022.
Tenaga honorer yang dimaksud dalam aturan tersebut perpakan pegawai non ASN yang dipekerjakan di kantor instansi, dinas, lembaga atau kementerian di Indonesia.
Merujuk pada aturan tersebut, ada besaran gaji atau honorarium untuk tenaga honorer seperti pengemudi, petugas kebersihan, satpam dan pramubakti.
Besaran gaji para tenaga honorer berbeda-beda di masing-masing provinsi di Indonesia. Selain mendapatkan gaji, tenaga honorer juga akan mendapatkan uang lembur dan uang makan yang juga diatur dalam peraturan tersebut.
Besaran Gaji Honorer 2023 Terbaru
Untuk lebih jelasnya, berikut ini daftar besaran gaji honorer 2023 terbaru di tiap provinsi di Indonesia.
1. Provinsi Aceh
Artikel Terkait
Daftar Jabatan Tenaga Honorer Menduduki Aparatur Negara Jadi PNS Tanpa Tes
Ini 6 Kategori Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes
Kabarnya Dihapus, Kini Viral Honorer Bisa Diangkat PNS Tanpa Tes Tahun 2023, Cek Faktanya di Sini!
Jika RUU ASN Terbaru Sah, ASN Bisa Pensiun Dini Massal dan Tenaga Honorer Bisa Diangkat PNS
Gaji Setara ASN, Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Bakal Dapat 6 Keuntungan Ini
Bagaimana Nasib Tenaga Honorer 2023? Ini Rincian Gaji Non ASN Berdasarkan UMK dan UMP 2023
Aturan Baru Gaji Tenaga Honorer 2023 Dapat Gaji ke 13, Begini Rinciannya
Ini Syarat Tenaga Honorer Kategori 2 Diangkat Jadi PNS, Cek Kriterianya dan Siapkan Berkas Ini!
Terbaru! Tenaga Honorer Bisa Menjadi PNS di Tahun 2023, Ini Dia Tanggapan Menteri PANRB
Nasib Honorer 2023: November Tahun Ini Dihapus? Ini Kabar Terbarunya