AYOBOGOR.COM -- Bagaimana kabar nasib tenaga honorer 2023? Ini rincian gaji Non ASN berdasarkan UMK dan UMP 2023.
Kementerian tenaga kerja telah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum UMK dan UMP 2023.
Hal itu tentunya sebagai pijakan dalam menentukan gaji tenaga honorer non ASN periode 2023 ini.
Tentu saja setelah penetapan UMK dan UMP 2023 tersebut maka gaji tenaga honorer non ASN juga harus disesuaikan pada tahun ini.
Baca Juga: Tenaga Honorer K2 Bisa Ikut Seleksi CPNS sesuai RUU ASN
Rumusannya adalah, upah minimum yang akan ditetapkan, merupakan penjumlahan antara upah minimum tahun berjalan yaitu tahun 2022 dengan perkalian penyesuaian nilai upah minimum dan upah minimum tahun berjalan.
Dalam penyesuaian nilai upah minimum rumusannya adalah penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dengan Alpha.
Yang dimaksud inflasi adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan yaitu tahun 2022.
Lantas nasib tenaga honorer 2023? Ini rincian gaji Non ASN berdasarkan UMK dan UMP 2023.
Pertumbuhan ekomomi yang dihitung sebagai berikut:
Bagi provinsi, dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1dengan kuartal 3 tahun berjalan dan kuartal 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi.
Kuartal 1 sampai dengan kuartal 3 di tahun sebelumnya dan kuartal 4 pada dua tahun sebelumnya.
Baca Juga: Rincian Gaji Tenaga Honorer Non ASN 2023 Berdasarkan UMK dan UMK mulai 1 Januari 2023