Daftar Jabatan Tenaga Honorer Menduduki Aparatur Negara Jadi PNS Tanpa Tes

photo author
- Kamis, 5 Januari 2023 | 16:07 WIB
Daftar Jabatan Tenaga Honorer Menduduki Aparatur Negara Jadi PNS Tanpa Tes
Daftar Jabatan Tenaga Honorer Menduduki Aparatur Negara Jadi PNS Tanpa Tes

AYOBOGOR.COM -- Berikut adalah daftar jabatan tenaga honorer menduduki aparatur negara jadi PNS tanpa tes.

Pemerintah menyampaikan jabatan tenaga honorer atau non ASN diangkat menjadi PNS tanpa tes mendapat jabatan aparatur negara 2023.

Menurut rancangan RUU ASN, tentang Perubahan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa tenaga honorer atau non ASN diangkat menjadi PNS tanpa tes mendapat jabatan aparatur negara.

Rancangan Undang-undang tersebut memberikan pencerahan untuk tenaga honorer karena hal tersebut tengah direncanakan untuk dihapus dari instansi pemerintah.

Bahwasannya, sebelum tanggan 23 November 2023, setiap instansi pemerintah tidak diperbolehkan untuk melakukan perekrutan tenaga honorer atau Non ASN.

Dalam peraturan perencanaan penghapusan jabatan tenaga honorer, pemerintah sedang mencari solusi terbaik untuk penyelesaian permasalahan tenaga honorer.

Seperti yang tertulis pada RUU ASN Pasal 131A ayat 1, bahwa tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang telah bekerja terus-menerus, dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan hingga tanggal 15 Januari 2014.

Oleh karena itu, untuk tenaga non ASN wajib diangkat menjadi PNS tanpa tes dengan memperhatikan usia pensiun.

Selain itu, jabatan tenaga honorer juga menjadi faktor penentu non ASN diangkat menjadi PNS atau tidak.

Berikut daftar jabatan tenaga honorer yang tertulis pada RUU ASN:

1. Bidang Pendidikan

Tertulis bahwa, penjaga sekolah, tata usaha sekolah, guru bidang studi lainnya, guru mata pelajaran adaptif normatif, guru mata pelajaran adaptif normatif, guru mata pelajaran produktif kejuruan, guru bimbingan dan konseling, dosen, guru kelas, guru TK, guru penjaskes, guru agama, guru seni dan budaya, guru bahasa Indonesia, guru matematika.

Guru ilmu pengetahuan sosial, guru fisika, guru PKN, guru biologi, guru bahasa daerah, guru akuntansi, guru kontruksi bangunan, guru teknologi informasi komputer, guru budidaya pertanian, serta tenaga kependidikan lain.

2. Bidang Kesehatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X