Isi RUU ASN 2023, Mengatur Pengangkatan Tenaga Honorer dan Syarat ASN Diberhentikan

photo author
- Jumat, 30 Desember 2022 | 16:16 WIB
Isi RUU ASN 2023, Mengatur Pengangkatan Tenaga Honorer dan Syarat ASN Diberhentikan
Isi RUU ASN 2023, Mengatur Pengangkatan Tenaga Honorer dan Syarat ASN Diberhentikan

AYOBOGOR.COM -- Ini dia isi RUU ASN 2023 yang mengatur pengangkatan tenaga honorer dan syarat ASN diberhentikan

Aparatur Sipil Negara (ASN) kelak bisa diberhentikan secara hormat dengan alasan perampingan. Hal ini berlaku bisa Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara RUU ASN 2023 telah disahkan.

Apa saja isi dari RUU ASN tersebut. Secara garis besar ada dua poin yang paling utama yakni pengangkatan tenaga honorer dan syarat ASN diberhentikan. 

Simak ulasan pengangkatan tenaga honorer dan syarat ASN diberhentikan di RUU ASN sebagai berikut.

Di pasal 87 ayat (1) RUU ASN 2023 terkait syarat ASN diberhentikan dengan hormat, berbumyi; PNS diberhentikan dengan hormat karena: perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini. Yang diperkuat dalam ayat (5)

Namun, pemberhentian ini harus melalui konsultasi dengan DPR, sebelum ASN dipensiunkan dini dengan alasan perampingan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 87 ayat (5).

Selain alasan perampingan, ASN juga bisa berhenti dengan hormat dengan alasan, meninggal dunia, memundurkan diri, mencapai usia pensiun, tidak cakap jasmani dan rohani, serta melakukan pelanggaran disiplin.

Selain mengatur skema pensiun dini, RUU ASN 2023 ini juga mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN, pada 131A ayat 1

Dimana pasao 131A ayat 1 tersebut, mengatur jika tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus, yang diangkat menurut Surat Keputusan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung, dengan memperhatikan batasan usia pensiun yang diatur dalam Pasal 90.

Adapun kategori tenaga honorer yang wajib diangkat sebagai ASN menurut RUU ASN terbaru yaitu:

-Tenaga honorer kategori I, yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD, yang angkat oleh pejabat berwenang, dan bekerja di instansi pemerintah.

- Masa kerja minimal 1 tahun, sejak tanggal 31 Desember 2005, dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus.

- Sudah berusia 19 tahun, dan maksimal 46 tahun, pada tanggal 1 Januari 2006.

- Tenaga Honorer Kategori II, yang penghasilannya tidak dibiayai dari APBN atau APBD, dan diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X