RUU ASN Honorer Pasal 13, Selamat Tenaga Honorer Diangkat ASN Tanpa Tes

- Selasa, 20 Desember 2022 | 20:41 WIB
RUU ASN Honorer, Selamat Tenaga Honorer Diangkat ASN Tanpa Tes
RUU ASN Honorer, Selamat Tenaga Honorer Diangkat ASN Tanpa Tes

AYOBOGOR.COM -- Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN honorer, benarkah tenaga honorer diangkat ASN tanpa tes.

Memang benar bahwa draf RUU ASN honorer mengatur mengenai tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa mengikuti tes.

Ini tentu menjadi kabar gembira karena tenaga honorer dan non ASN dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil PNS tanpa mengikuti tes.

Kebijakan tersebut tercatat dalam Pasal 131A draf RUU ASN honorer.

Ketentuan tersebut tidak berlaku secara otomatis bagi seluruh tenaga honorer. Dalam RUU ASN telah ditetapkan sejumlah ketentuan lainnya agar honorer diangkat menjadi PNS.

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, pegawai pemerintah non pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang ditetapkan pada 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90," bunyi isi Pasal 131A Ayat 1 RUU ASN honorer.

Hal itu menunjukan bahwa dalam draf RUU ASN honorer Pasal 131A menunjukan bahwa tenaga honorer bisa diangkat ASN tanpa tes.

Menelisik lebih dalam lagi dalam draf RUU ASN honorer Pasal 131A Ayat 2 dijelaskan bahwa, pengangkatan PNS hanya didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Pada ayat selanjutnya, disebutkan bahwa honorer yang bekerja dalam bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik menjadi prioritas.

"Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik," bunyi isi Pasal 131A Ayat 3.

Dalam Ayat 4 dijelaskan juga bahwa, pengangkatan PNS sebagaimana dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat," bunyi isi dari Ayat 5.

Itulah bukti bahwa dalam draf RUU ASN honorer tenaga honorer diangkat ASN tanpa tes.***

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X