AYOBOGOR.COM -- Menjelang Januari 2023, pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan menerapkan aturan baru gaji tenaga honorer. Nantinya akan dibagi dua golongan dan dapat kaji Ke 13.
Salah satu aturan yang diberlakukan adalah mengenai gaji ke 13 bagi tenaga honorer atau non ASN kategori tertentu di beberapa daerah seperti kota Surabaya, Jawa Timur.
Tenaga honorer atau non ASN di Pemerintah Kota Surabaya menetapkan bahwa, gaji non ASN akan dibagi menjadi 2 golongan mulai Januari 2023.
Pemerintah Kota Surabaya juga masih mengizinkan 25 ribu tenaga non ASN atau outsourcing di lingkungannya untuk tetap bekerja pada tahun depan.
Pemerintah Kota Surabaya membagi tenaga honorer menjadi dua golongan.
Lalu, golongan mana yang akan mendapatkan gaji ke 13? Berdasarkan evaluasi Kemenpan RB terhadap tenaga outsourcing di tahun 2022, maka pada tahun 2023 tetap dapat bekerja.
Hal tersebut tercatat dalam surat Menpan RB Nomor. B/2060/M.SM.01.00/2022 tanggal 14 Oktober 2022.
Sistem pembayaran honorarium untuk outsourcing di tahun 2023 akan mengikuti beberapa aturan.
Peraturan yang dimaksud adalah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Berikutnya adalah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Dengan demikian utsourcing akan tetap kontrak perorangan dengan mekanisme yang telah diatur dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa.
Rachmad Basari menyatakan bahwa tenaga non ASN di Pemerintah Kota Surabaya pada tahun 2023 dibagi menjadi dua golongan.
Pertama, penunjang dan yang kedua non penunjang. Bagi tenaga penunjang terdiri dari pengamanan, sopir, petugas kebersihan, dan termasuk pihak ketiga.
Pada tahun 2023 mendatang, non ASN yang masuk kategori tenaga penunjang akan mendapatkan gaji ke 13.