Proses honorarium yang digunakan tidak mengacu pada upah minimum kota/kabupaten (UMK) pada UU Cipta Kerja.
Kelas jabatan sampai dengan uraian tugas dari para tenaga outsourcing non penunjang dalam peraturan, termasuk dalam standar biaya masukan untuk TA dengan melihat pengalaman kerja dan pendidikan mereka.
Bagi tenaga non ASN golongan non penunjang, akan dihitung berdasarkan kualifikasi, beban kerja, pengalaman, dan jenjang pendidikan tarakhir seperti yang tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Demikian penjelasan tenaga honorer non ASN mulai Januari 2023 dibagi dua golongan dapat gaji ke 13.***