AYOBOGOR.COM -- Wacana pengangkatan tenaga honorer, Non ASN, PTT dan kontrak menggunakan UU ASN terbaru terus didiskusikan.
Pengangkatan tenaga honorer, PTT, kontrak, dan non ASN terus menjadi topik yang banyak diperbincangkan menjelang pergantian tahun nantinya.
Tentu saja karena keempat bagian ini sangat berkeinginan menjadi PNS atau ASN, sehingga kapan pengangkatan dilakukan menjadi hal yang terus ditunggu-tunggu.
UU ASN terbaru sangat diharapkan oleh segenap rakyat bisa mengakomodir nasib tenaga honorer, Non ASN, PTT dan kontrak.
Persoalan pengangkatan ini menjadi hal yang diupayakan khususnya oleh pihak administrasi dan Kemenpan RB.
Tiga rencana baru sebagai bentuk kompensasi tenaga honorer juga telah disusun KemenPAN-RB. Yaitu seluruh tenaga honorer diangkat semua, diberhentikan semua, atau diangkat sesuai prioritas.
November 2022 kemarin KemenPAN-RB bersama BKN menginformasikan kepada komisi II DPR RI tentang tiga alternatif penyelesaian tenaga honorer tersebut.
Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan RUU perubahan atas Undang-Undang (UU) No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai kompensasi tenaga honorer.
Adapun yang dibahas dalam RUU itu ialah mencakup waktu pengangkatan tenaga kontrak, tenaga honorer, dan tenaga tetap non PNS.
Setelah UU ini diterapkan untuk pengangkatan tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS dimulai enam bulan dan berakhir paling lambat tiga tahun.
Non-ASN dan lainnya akan diangkat sebagai pegawai negeri sipil dalam situasi ini dimulai enam bulan dan berlanjut paling lama tiga tahun setelah RUU ini disahkan.
Namun, karena persyaratan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah, tak semua non-ASN dapat diangkat dan merubah statusnya menjadi PNS.
Persyaratan khusus ini mencakup fakta bahwa non ASN bekerja dalam domain fungsional. Seperti administrasi, kesehatan, pertanian, penelitian, pelayanan publik, dan pendidikan dan memiliki masa kerja terlama.
Pembatasan usia pensiun dan penyelesaian administrasi juga menjadi masalah lain yang diperhitungkan sebelum memutuskan apakah akan mengangkat pekerja non-PNS yang bersangkutan atau tidak.