Non ASN yang berhasil mwmenuhi syarat hanya perlu lulus dalam proses seleksi administrasi seperti validasi dan verifikasi surat keputusan pengangkatan.
Itulah urian UU ASN terbaru sangat diharapkan oleh segenap rakyat bisa mengakomodir nasib tenaga honorer, Non ASN, PTT dan kontrak.***