Deretan Pegawai Non ASN Ini Lolos dari Penghapusan Tenaga Honorer Tahun Depan

photo author
- Minggu, 18 Desember 2022 | 07:27 WIB
Pegawai non ASN lolos dari penghapusan tenaga honorer (Pixabay)
Pegawai non ASN lolos dari penghapusan tenaga honorer (Pixabay)

AYOBOGOR.COM -- Tenaga Honorer akan dihapus dari instansi pemerintahan pada November 2023. Namun ternyata masih ada pekerja non ASN yang bisa lolos dari kebijakan tersebut.

Kebijakan penghapusan tenaga honorer sendiri terlah tertuang pada PP nomor 49 tahun 2018. Pemerintah telah memberikan beberapa solusi terkait rencana ini. Salah satunya dengan mengangkat PPPK.

Namun di tengah ancaman kebijakan tenaga honorer dihapus, masih ada celah dan kesempatan bagi beberapa jenis pekerja agar bisa tetap bisa bekerja di instansi pemerintah.

Lantas, pekerja non ASN apa saja yang bebas dari kebijakan penghapusan tenaga honorer paa tahun depan? Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.

Baca Juga: Simak! Cara Cek Bansos PKH Tahun 2023 Beserta Syarat dan Cara Pencairannya

Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah menjelaskan, terdapat dua kelompok yang masuk dalam pendataan non-ASN. Mereka adalah tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Sedangkan, beberapa kelompok pegawai non ASN tidak akan dicatat dalam pendataan ini. Artinya, mereka bebas dari kebijakan tenaga honorer dihapus.

Pegawai non ASN yang bebas dari penghapusan tenaga honorer di antaranya satpam atau petugas pengamanan, pengemudi, dan petugas kebersihan.

Selain itu, pegawai non ASN yang bebas dari kebijakan penghapusan tenaga honorer adalah mereka yang tidak tercatat dalam database BKN, yaitu pegawai yang direkrut dengan sistem outsourcing.

Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia vs Kamboja Pada AFF 2022, Berapa Harga Tiketnya?

Di sisi lain Badan Layanan Umum atau BLD dan pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun juga termasuk kelompok yang tidak dicatat. Penghapusan tenaga honorer juga tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Berdasarkan laporan Badan Kepegawaian Negara atau BKN, tenaga non-ASN yang terinput sebanyak 2.215.542 orang, terdiri dari 335.639 orang di instansi pusat dan 1.879.903 orang di instansi daerah.

Ada 590 instansi pemerintah yang mengikuti pendataan tenaga non-ASN, yang meliputi 66 instansi pusat dan 524 instansi daerah. Karena itu, menurut dia, data seluruh daerah harus diselsaikan dan disinkronisasi dengan data BKN.

Baca Juga: Daftar Juara Piala AFF Sepanjang Sejarah, Timnas Indonesia Raih Berapa Trofi?

Demikian informasi tentang jenis pegawai Non ASN yang bebas dari kebijakan penghapusan tenaga honorer pada November 2022. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X