AYOBOGOR.COM -- Guru honorer yang sudah lulus dalam perekrutan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau P3K akan diangkat pada Maret 2023. Hal ini disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya Sugiarto.
Bima Arya menyampaikan, setidaknya ada sekitar ada 581 orang guru honorer yang dinyatakan lulus menjadi P3K berada di bawah naungan Dinas Pendidikan setempat dan Kementerian Pendidikan.
"Untuk PPPK yang dinyatakan lulus passing grade sudah diumumkan pelaksanaan rekruitmennya oleh BKPSDM. Ada sekitar 581 orang dan proses-nya sampai bulan Maret 2023," kata Bima Arya kepada Republika.co.id.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, sebanyak 320 ribu guru honorer akan diangkat menjadi Pegawai P3K tahun ini. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun lalu yang berkisar 300 ribu guru honorer.
Menurut Nadiem, pengangkatan guru honorer menjadi P3K adalah salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Nadiem mengakui, hingga saat ini masih banyak tantangan pengangkatan guru honorer. Di sisi lain banyak guru yang sudah lulus passing grade, namun tidak mendapat formasi karena terbatas.
Guna mengatasi hal itu, pihaknya sudah mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mengangkat para guru yang sudah lolos seleksi tersebut.
"Kami dorong Pemda untuk mengangkat guru yang sudah lolos seleksi untuk memenuhi kebutuhan formasi guru di daerah," ujar Nadiem.
Baca Juga: KPU Kabupaten Bogor Usulkan Perubahan Dapil Pemilu 2024
Lebih lanjut Nadiem mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan rencana kebijakan untuk guru P3K tahun depan. Persiapan ini merupakan kolaborasi antar kementerian, meliputi Kemendikbudristek, Kemenpan RB, dan Kemenkeu dengan persetujuan Presiden Joko Widodo.
Kebijakan yang dimaksud adalah, pemerintah pusat akan melengkapi formasi guru P3K, jika Pemda tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan pada Maret tahun 2023. Kebijakan lainnya, Kemendikbud juga memastikan agar anggaran gaji dan tunjangan guru P3K tidak boleh dipakai untuk kebutuhan lain.
"Anggaran bagi guru ASN/P3K hanya ditransfer ke P3K setelah guru honorer diangkat. Ini mendorong janji kami untuk memastikan kesejahteraan guru di negara ini terjamin," ujar Nadiem.