Isi RUU ASN 2023, Mengatur Pengangkatan Tenaga Honorer dan Syarat ASN Diberhentikan

photo author
- Jumat, 30 Desember 2022 | 16:16 WIB
Isi RUU ASN 2023, Mengatur Pengangkatan Tenaga Honorer dan Syarat ASN Diberhentikan
Isi RUU ASN 2023, Mengatur Pengangkatan Tenaga Honorer dan Syarat ASN Diberhentikan

- Masa kerja minimal 1 tahun sejak 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.

-Sudah berusida setidaknya 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

Saat ini RUU ASN ini masih dalam penyusunan, dan telah masuk Prolegnas Prioritas, dan bakal dibahas pada sidang 2023. 

Demikianlah isi RUU ASN 2023 yang mengatur pengangkatan tenaga honorer dan syarat ASN diberhentikan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X