Kemenkeu Resmikan Aturan Gaji Tenaga Honorer 2023 Kementerian dan Provinsi, Cek di Peraturan.bpk.go.id

photo author
- Selasa, 7 Februari 2023 | 15:21 WIB
Kemenkeu Resmikan Aturan Gaji Tenaga Honorer 2023 Kementerian dan Provinsi, Dapet Rp5 Juta
Kemenkeu Resmikan Aturan Gaji Tenaga Honorer 2023 Kementerian dan Provinsi, Dapet Rp5 Juta

AYOBOGOR – Pengumuman dari Kemenkeu resmikan aturan gaji tenaga honorer 2023 tingat Kementerian dan Provinsi. Cek di Peraturan.bpk.go.id.

Tenaga honorer bisa bernapas lega sekarang karena Kemenkeu secara resmi luncurkan peraturan baru terkait besaran gaji tenaga honorer tahun ini.

Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut, tercantum besaran standar gaji pokok tenaga honorer di 34 provinsi yang ada di Indonesia.

Wajar jika nominal gaji honorer tahun 2023 dari berbagai daerah berbeda-beda karena pemerintah juga menyesuaikannya dengan UMR masing-masing daerah.

Nah, dengan adanya peraturan baru ini diharapkan tenaga honorer tidak terlalu khawatir lagi.

Kemenkeu Resmikan Aturan Gaji Tenaga Honorer 2023 Kementerian dan Provinsi, Dapet Rp5 Juta
Kemenkeu Resmikan Aturan Gaji Tenaga Honorer 2023 Kementerian dan Provinsi, Dapet Rp5 Juta (Pexels.com/Ahsanjaya)

Adapun dalam peraturan itu menetapkan standar biaya masukan sebagai biaya satuan berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang telah ditetapkan.

Peraturan baru itu pun disahkan secara langsung oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

Tujuan adanya peraturan ini adalah untuk menghasilkan biaya komponen keluaran untuk digunakan dalam membuat rencana kerja dan anggaran untuk lembaga negara, lembaga, dan kementerian untuk TA 2023.

Supir, satpam, pramubakti, dan petugas kebersihan termasuk pegawai honorer yang gajinya tercantum dalam PMK.

Penasaran gak sih berapa besaran gaji pokok tenaga honorer yang tercantum dalam PMK Nomor 83 Tahun 2022?

Nah, ini dia rincian gaji pokok tenaga honorer tahun 2023 sebagai berikut. Cek disini, barangkali ada provinsi tempat kamu tinggal.

1. Gaji Tenaga Honorer Provinsi Banten

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X