Honorer Lulus PPPK 2023 Beruntung Ada Banyak Bonus Menanti Anda, Simak Selengkapnya

photo author
- Senin, 6 Februari 2023 | 14:28 WIB
Honorer Lulus PPPK 2023 Beruntung Ada Banyak Bonus Menanti Anda, Simak Selengkapnya
Honorer Lulus PPPK 2023 Beruntung Ada Banyak Bonus Menanti Anda, Simak Selengkapnya

AYOBOGOR -- Pengumuman PPPK 2023 untuk beberapa telah mulai dirilis. Ternyata banyak keuntungan honorer lulus PPPK 2023 selain gaji dan tunjangan.

Beberapa keuntungan honorer lulus PPPK 2023 itu mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018. Setidaknya ada 6 benefit yang bisa didapatkan para PPPK 2203.

Dikutip dari Suara.com, setelah pengangkatan honorer lulus PPPK 2023 dan mendapatkan NIP, akan ada banyak sekali bonus yang diterima.

Menurut aturan tersebut ada beberapa keuntungan Honorer lulus PPPK 2023 yang bisa didapatkan, yaitu:

1. Gaji pokok setara PNS

PPPK merupakan bagian dari ASN dan berhak untuk mendapatkan gaji pokok setara dengan PNS. Sehingga, besaran gaji PPPK juga berdasarkan masa kerja dan golongan.

2. Tunjangan

Tidak hanya gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan keuntungan berupa tunjangan yang sama dengan PNS. Tunjangan yang didapat adalah tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan stuktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya.

3. Penghargaan dari pemerintah

PPPK yang melaksanakan tugasnya dengan baik, jujur, disiplin, setia, cakap, dan memiliki prestasi kerja, berkesempatan mendapat penghargaan dari pemerintah.

Ada tanda kehormatan yang sudah menunggu. Belum lagi kesempatan prioritas untuk mengembangan kompetensi dan kesempatan untuk menghadiri acara kenegaraan.

4. Kesempatan mengembangkan kompetensi

PPPK juga bisa mendapat kesempatan pengayaan pengetahuan. Pemberian kesempatan pengembangan kompetensi ini diprioritaskan berdasarkan hasil penilaian kerja PPPK yang bersangkutan.

5. Posisi aman, bebas dari penghapusan honorer akhir tahun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X