Bagaimana Cara Klaim Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Klik di Sini

photo author
- Senin, 23 Januari 2023 | 20:14 WIB
Tata Cara Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen Hingga 30 Persen Terbaru
Tata Cara Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen Hingga 30 Persen Terbaru

8. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima dari petugas disana.

Tata Cara Pencairan Saldo JHT Secara Online:

1. Kunjungi website dari lapak Asik: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Isi data pekerja berupa; Nama Lengkap sesuai KTP , NIK dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ), tempat dan tanggal lahir dan nama ibu kandung.

3. Isi data pekerja tambahan seperti; Alamat domisili, desa/kota/kabupaten/kode pos, nomor hp, email, informasi bank, dan NPWP

4. Setelah itu, isi sebab klaim dan dokumen pendukung lainnya.

5. Unggah dokumen pendukung dalam format jpg,bmp,dan pdf dengan maximal ukuran 6MB;

Lampirkan foto KTP, Kartu peserta BPJS, keterangan pengunduran diri dan foto diri.

Setelah proses pengisian data selesai, Anda akan dihubungi melalui email untuk informasi wawancara online.

Kemudian, wawancara akan dilaksanakan secara online.

Setelah setiap proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening Anda.

Nah, itu adalah tata cara pencairan saldo JHT yang dapat Anda lakukan sesuai persyaratan yang tertera secara online maupun langsung di kantor cabang.

Itulah penjelasan cara klaim pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X