Bagaimana Cara Klaim Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Klik di Sini

photo author
- Senin, 23 Januari 2023 | 20:14 WIB
Tata Cara Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen Hingga 30 Persen Terbaru
Tata Cara Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen Hingga 30 Persen Terbaru

Setiap klaim pencairan pun berbeda-beda, tergantung alasan mengapa JHT tersebut dicairkan.

Berikut Tata Cara Klaim Pencairan Sebesar 10 persen

Bagi peserta yang sudah terdaftar minimal 10 tahun dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar persen dengan beberapa syarat berikut:

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

3. Kartu keluarga (KK)

4. Buku Tabungan

5. Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja jika sudah tidak bekerja.

6. NPWP (Jika ada)

Untuk mencairkan dananya secara online, peserta bisa melakukanya melalui website: lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Ikuti setiap syarat dan ketentuan pengajuan lapak asik untuk dapat mencairkan klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT).

Klaim Sebagian Sebesar 30 Persen untuk Perumahan

Bagi peserta yang sudah terdaftar minimal selama 10 tahun juga dapat mengajukan klaim maanfaat sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 30 persen sebagai uang muka kepemilikan rumah.

Berikut terlampir persyaratan dokumen yang harus disertakan:

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X