2. Pihak desa/kelurahan akan melakukan verifikasi, jika lolos verifikasi akan diteruskan ke Dinas Sosial
3. Dinas Sosial akan meneruskan permintaan pendaftaran ke bupati/wali kota, selanjutkan diteruskan ke gubernur dan menteri sosial
4. Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi ulang dan memvalidasi data perimntaan pendaftaran
5. Setelah dinyatakan lolos, data penerima akan diteruskan ke BPJS Kesehatan agar didaftarkan dalam program bansos PBI JK 2023
6. BPJS Kesehatan akan memproses data baru dan menetapkan penerima PBI JK 2023 bebas biaya iuran
Cara Mencairkan PBI JK 2023
Bansos PBI JK 2023 yang dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp 42 ribu setiap bulannya. Dengan bansos ini, penerima PBI JK 2023 akan mendapatkan layanan BPJS Kesehatan kelas III.
Lantas, bagaimana cara mencairkan PBI JK 2023? Sayangnya, bansos ini langsung disalurkan dari pemerintah kepada BPJS Kesehatan. Dengan kata lain, bansos PBI JK 2023 tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang.
Penerima bansos PBI JK 2023 hanya bisa menikmati layanan bansos ini melalui program layanan fasilitas kesehatan gratis dari BPJS Kesehatan.
Jika penerima bansos PBI JK 2023 tidak menggunakan layanan kesehatan, maka uang bansos juga tetap tidak bisa dicairkan.
Pasalnya, iuran yang dibayarkan oleh pemerintah akan ditampung oleh BPJS Kesehatan menjadi satu kesatuan sebagai subsidi silang. Dalam subsidi silang ini, peserta yang sehat akan membiayai pengobatan peserta yang sakit.
Oleh karenanya, tidak ada cara mencairkan bansos PBI JK 2023. Sebab, bansos ini disalurkan bukan berbentuk uang melainkan layanan kesehatan untuk masyarakat.
Untuk bulan Januari 2023, bansos PBI JK 2023 sudah dicairkan dan dikirimkan ke BPJS Kesehatan. Anda bisa memeriksanya melalui laman cekbansos.kemensos.go.id untuk memastikan apakah Anda menjadi penerima PBI JK 2023.
Demikian penjelasan lengkap mengenai cara mencairkan PBI JK 2023 berupa uang.***