Pemilik KIS atau PBI Bisa Dapatkan 4 Bantuan Sosial dari Pemerintah di Tahun 2023, Ini Rinciannya

photo author
- Jumat, 6 Januari 2023 | 14:26 WIB
Pemilik KIS atau PBI Bisa Dapatkan 4 Bantuan Sosial Dari Pemerintah di Tahun 2023, Ini Daftarnya (freepik)
Pemilik KIS atau PBI Bisa Dapatkan 4 Bantuan Sosial Dari Pemerintah di Tahun 2023, Ini Daftarnya (freepik)

AYOBOGOR.COM - - Pemerintah tetap akan salurkan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu di tahun 2023.

Bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam penyaluran bantuan sosial secara otomatis bantuan langsung tersalurkan melalui rekening pribadi masyarakat.

Atau dapat juga diambil di tempat pengambilan bantuan sosial seperti, kantor pos.

Ini merupakan kabar gembira bagi masyarakat yang telah memiliki Kartu Indonesia Sehat atau KIS atau dikenal juga dengan PBI. Apabila sudah memiliki kartu KIS dapat dicek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id

Jika telah terdaftar maka sudah masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS tentu akan memiliki peluang besar untuk mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah tanpa harus melakukan pendaftaran.

Karena syarat utama adalah telah terdaftar di DTKS tersebut. Ada beberapa bantuan sosial yang bisa didapatkan apabila telah terdaftar di DTKS.

Untuk bantuan sosial yang pertama yaitu bantuan program keluarga harapan atau dikenal juga sebagai bantuan PKH.

Bantuan PKH ini akan dilakukan verifikasi atau validasi kelayakan penerima setiap bulannya oleh Pemerintah daerah setempat.

Apabila ada penerima yang dianggap sudah tidak layak sebagai penerima bantuan sosial maka tentu akan digantikan dengan orang lain yang sudah terdaftar di DTKS.

Karena kuota dari penerima PKH sendiri adalah sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat atau KPM yang harus terpenuhi.

Bantuan kedua yang bisa didapatkan apabila memiliki kartu Indonesia sehat adalah bantuan program pangan non tunai atau biasa disebut BPNT atau Bantuan Sembako.

Syarat untuk mendapatkan bantuan sosial ini sama seperti bantuan PKH yaitu sudah terdaftar di DTKS.

Target dari bantuan sosial ini adalah 18,8 juta KPM. Nominal bantuan yang disalurkan yaitu Rp 200 ribu setiap bulannya.

Selanjutnya yaitu bantuan ketiga yang bisa didapatkan jika telah memiliki KIS tau terdaftar di DTKS adalah bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X