Pemegang KIS Dapat Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT Senin, 9 Januari 2023?

photo author
- Minggu, 8 Januari 2023 | 12:56 WIB
Pemegang KIS Dapat Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT Senin, 9 Januari 2023?
Pemegang KIS Dapat Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT Senin, 9 Januari 2023?

AYOBOGOR.COM -- Selamat bagi Pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) akan dapat bansos PKH Tahap 1 dan BPNT pada 9 Januari 2023, berupa sembako atau uang?

Diketahui bahwa,  Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Manfaat dari memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah untuk masyarakat yang miskin supaya mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah.

Tidak hanya mendapatkan jaminan Kesehatan saja, pemegang KIS Penerima Bantuan iuran (PBI) bisa mendapatkan Bansos PKH pada tahun 2023.

Selain dari pada itu, syarat penerima bantuan tersebut merupakan pemegang KIS PBI harus terdaftar di DTKS Kemensos serta kartunya berstatus aktif.

Bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) diprediksi akan cair pada Januari tahun 2023.

Hal ini berdasarkan jadwal pencairan PKH pada 2022, di mana saat itu penyaluran dilakukan tiga bulan sekali dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.

Berikut ini adalah rincian jadwal pencairan PKH:

Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember.

Apabila tidak ada perubahan jadwal pencairan seperti tahun lalu, maka pemilik KIS berkesempatan untuk mendapatkan bansos PKH Januari 2023.

Berikut kriteria penerima bansos dan jumlah penerimaan

1. Kriteria ibu hamil dapat PKH Rp3 juta satu tahun atau Rp750 ribu per tahap

2. Kriteria anak balita dapat PKH Rp3 juta satu tahun atau Rp750 ribu per tahap

3. Kriteria pelajar SD/Sederajat dapat PKH Rp900 ribu satu tahun atau Rp225 ribu per tahap

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X