AYOBOGOR.COM -- Berikut informasi bansos untuk karyawan gaji UMK apakah masih ada? Ini info terbaru, pekerja dapat Rp 4,2 juta.
Di tahun 2022 para pekerja dengan gaji di bawah UMK Rp 3,5 juta mendapatkan BSU sebesar Rp 600 ribu. Bagaimana dengan nasib bansos untuk karyawan gaji dibawah Rp 5 juta apa masih ada?
Di awal pandemi Covid-19, pemerintah menggelontorkan bansos untuk karyawan gaji dibawah Rp 5 juta. Bansos yang dimaksud adalah Bantuan Subsidi Upah alias BSU.
Pada 2021, pemerintah menyiapkan anggaran bansos untuk karyawan gaji dibawah Rp 5 juta sebanyak Rp 37,7 triliun. Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan cuan tambahan sebesar Rp 600 ribu.
Memasuki tahun 2022, anggaran untuk bansos BSU dipangkas menjadi 8,8 triliun. Persyaratan diperketat, dari bansos untuk karyawan gaji dibawah Rp 5 juta, kini diganti menjadi dibawah Rp 3,5 juta.
Proses pencairan BSU sudah memasuki tahap terakhir pada Desember 2022. Pencairan dilakukan melalui bank Himbara dan Kantor Pos.
Apakah di tahun 2023 ini bansos untuk karyawan gaji dibawah Rp 5 juta kembali diberikan?
Bansos untuk Gaji Dibawah UMK Rp 5 Juta
Kabar buruk bagi para pekerja, bukan hanya yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta melainkan juga yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Di tahun 2023 ini, pemerintah telah resmi menghapus program bansos BSU untuk pekerja.
Kabar tersebut telah dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Pihaknya belum memiliki rencana untuk memperpanjang bansos BSU di tahun 2023.
Secara terang-terangan Airlangga menjelaskan, bansos BSU kembali digulirkan pada 2022 karena adanya kenaikan harga BBM dan tantangan menghadapi inflasi. Untuk tahun 2023 ini, pemerintah memprediksi Indonesia aman dari ancaman inflasi sehingga BSU dihapus.
Bansos Pengganti BSU untuk Pekerja Bergaji Dibawah Rp 5 Juta
Meskipun BSU tidak ada lagi, karyawan bergaji dibawah Rp 5 juta bisa tetap mendapatkan uang tambahan. Uang tambahan yang dimaksud adalah Kartu Prakerja.