UMK Se-DIY Naik Hingga 7,90 Persen, Yogyakarta Masih yang Tertinggi

photo author
- Sabtu, 31 Desember 2022 | 07:26 WIB
UMK Se-DIY Naik Hingga 7,90 Persen (Pixabay)
UMK Se-DIY Naik Hingga 7,90 Persen (Pixabay)

AYOBOGOR.COM -- Pemerintah Daerah DIY menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-DIY tahun 2023 mengalami kenaikan antara 7,60% hingga 7,90%.

Mengutip dari situs resmi Pemerintah Daerah DIY, Kota Yogyakarta masih menjadi kota yang memiliki UMK 2023 tertinggi, yaitu Rp 2.324.775,51 atau mengalami kenaikan 7,93% jika dibandingkan dengan UMK 2022.

Sementara itu, urutan kedua UMK 2023 tertinggi ditempati oleh Kabupaten Sleman, yaitu Rp 2.159.519,22, naik 7,92%, dan urutan ketiga ditempati Kabupaten Bantul, yaitu Rp 2.066.438,82, naik 7,80%.

Baca Juga: 2 Manfaat Kartu KIP Kuliah Digital 2022, Awas Bahaya Pemalsuan Dokumen Kuliah

Disusul oleh Kabupaten Kulon Progo yang menempati urutan keempat, yaitu Rp 2.050.447,15, naik 7,68%, dan Kabupaten Gunungkidul berada di posisi kelima, yaitu Rp 2.049.266,00, naik 7,85%

Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji menyebut UMK 2023 mulai berlaku per 1 Januari 2023.

“Itu berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun. Lebih dari satu tahun mestinya sudah ada struktur pengupahan yang mestinya sudah di atas UMK,” ujar Aji di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu, 7 Desember 2022.

Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota telah menyetujui ketentuan penetapan UMK, selanjutnya bupati atau walikota akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur DIY.

“Nilai UMP di DIY tidak perlu diubah karena semua nilai UMK lebih tinggi dari UMP dan tidak boleh lebih rendah dari UMP. Jadi sama atau lebih tinggi,” imbuhnya.

Baca Juga: Isi RUU ASN 2023, Mengatur Pengangkatan Tenaga Honorer dan Syarat ASN Diberhentikan

Ia melanjutkan, kenaikan upah kabupaten/kota dari tahun sebelumnya ditambahkan dengan tingkat inflasi provinsi sebesar 6,81% untuk menentukan kenaikan upah tersebut.

Selain itu, Pemerintah Daerah DIY menggabungkan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi setiap kabupaten dengan alfa.

Angka itu dihitung menggunakan 0,2 dari hasil rapat dewan pengupahan untuk semua kabupaten/kota karena mereka diberi peluang 0,1 hingga 0,3.

Aji menambahkan, besaran nilai alfa yang digunakan khusus untuk wilayah Kota Yogyakarta adalah 0,22.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X