AYOBOGOR.COM – Daerah Jawa Barat telah resmi mengalami kenaikan pada Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK). Berapa UMK terbaru Kota Bogor?
Kenaikan UMK adalah kabar yang sudah dinanti oleh setiap pekerja. Harapannya kesejahteraan hidup pun akan meningkat.
Kenaikan UMK Jawa Barat tahun 2023 telah ditetapkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) pada Nomor 18 Tahun 2022.
Baca Juga: Terbaru! Daftar UMK Jawa Barat 2023, Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi Tertinggi
Berita tentang kenaikan UMK Jawa Barat untuk tahun 2023 telah disampaikan langsung oleh Rachmat Taufik Garsadi selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat.
Perlu diketahui, bahwa ketetapan UMK Jawa Barat tahun 2023 tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat pada Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022.
Ketetapan pada kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Jawa Barat tahun 2023 mengalami kenaikan dengan rata-rata 7,09%.
Pada tanggal 1 Januari 2023 UMK Jawa Barat 2023 wajib dibayarkan para pengusaha kepada pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.
Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Karyawan Terdampak PHK Bisa Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat 5 Cara Ini
Sementara itu, untuk pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun maka pengusaha nantinya akan menyusun dan memberlakukan struktur serta skala upah dalam menentukan besar nilai upah yang akan dibayar kepada pekerja.
Lalu berapa UMK terbaru Kota Bogor 2022? Berikut daftar UMK 20 daerah di Jawa Barat Tahun 2023.
Berikut ini merupakan daftar Upah Minimum Kabupaten atau Kota Jawa Barat untuk tahun 2023, yaitu:
1. Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07
Baca Juga: Daftar UMK Jawa Timur 2023 Terbaru Berlaku Mulai Januari, Ini Besaran Semua Wilayahnya!