Terbaru! Daftar UMK Jawa Barat 2023, Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi Tertinggi

photo author
- Jumat, 30 Desember 2022 | 10:10 WIB
Daftar UMK Jawa Barat Pada Tahun 2023 (pixabay.com)
Daftar UMK Jawa Barat Pada Tahun 2023 (pixabay.com)

AYOBOGOR.COM – Berikut ini akan diulas daftar UMK Jawa Barat 2023 terbaru yang ditetapkan Gubernur Ridwal Kamil.

Provinsi  Jawa Barat telah resmi mengalami kenaikan pada Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK). Simak daftar UMK Jawa Barat 2023 terbaru.

Kenaikan UMK Jawa Barat tahun 2023 telah ditetapkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) pada Nomor 18 Tahun 2022.

Berita tentang kenaikan UMK Jawa Barat untuk tahun 2023 telah disampaikan langsung oleh Rachmat Taufik Garsadi selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat.

“Telah ditetapkan dan diputuskan besar Upah Minimum Kabupaten Jawa Barat untuk tahun 2023,” kata Taufik.

Perlu diketahui, bahwa ketetapan UMK Jawa Barat tahun 2023 tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat pada Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022.

Ketetapan pada kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Jawa Barat tahun 2023 mengalami kenaikan dengan rata-rata 7,09%.

Pada tanggal 1 Januari 2023 UMK Jawa Barat 2023 wajib dibayarkan para pengusaha kepada pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.

Sementara itu, untuk pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun maka pengusaha nantinya akan menyusun dan memberlakukan struktur serta skala upah dalam menentukan besar nilai upah yang akan dibayar kepada pekerja.

Daftar UMK Jawa Barat Tahun 2023 Terbaru

Berikut ini merupakan daftar Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Jawa Barat untuk tahun 2023, yaitu:

1. Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07

2. Kota Bekasi Rp 5.158.248,20

3. Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,44

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X