Daftar UMK Jawa Tengah 2023 Terbaru Berlaku Mulai Januari 2023, Cek Selengkapnya!

photo author
- Jumat, 30 Desember 2022 | 09:35 WIB
Daftar UMK Jawa Tengah 2023 Terbaru Berlaku Mulai Januari 2023, Cek Selengkapnya!/ Pixabay
Daftar UMK Jawa Tengah 2023 Terbaru Berlaku Mulai Januari 2023, Cek Selengkapnya!/ Pixabay

AYOBOGOR.COM - Berikut ini Daftar UMK Resmi Jawa Tengah 2023 terebaru yang akan berlaku mulai Januari 2023.

Daftar UMK Jawa Tengah 2023 terbaru ini adalah UMK yang diumumkan Gubernur Jateng yangg akan berlaku mulai Januari 2023.

Dari daftar UMK resmi Jawa Tengah 2023 terbaru diketahui tertinggi tercatat dari Kota Semarang sebesar Rp3.060.348,78.

Ganjar mengatakan Penetapan daftar UMK Jawa Tengah 2023 terbaru ini mendasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/ kota, serta nilai alfa,” kata Ganjar, dalam konferensi persnya.

Ditambahkan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

“Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistic, yaitu Badan Pusat Statistik,” ujarnya.

Adapun daftar UMK Jawa Tengah 2023 terendah sebesar Rp1.958.169,69 yaitu Kabupaten Banjarnegara. Di mana Kabupaten Banjarnegara menggunakan upah minimum provinsi, karena hasil perhitungan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

“Persentase kenaikan terendah sebesar 6,4% di Kabupaten Kudus, karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif, sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95% di Kota Semarang,” tutur Ganjar.

Dia menuturkan terjadi berbagai dinamika dalam proses penetapan UMK tersebut. Di antaranya perbedaan usulan dari kabupaten/ kota di Jawa Tengah. Ganjar menegaskan, diskusi terus dilakukan selama proses sebelum penetapan.

“Kalau kita pakai PP, itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini kita agak lebih tinggi, kalau nggak salah, kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya,” ucap Ganjar.

Berikut ini daftar UMK Jawa Tengah 2023 terbaru dan kenaikannya


1 Kab. Cilacap 2.383.090,46 kenaikan 152.358,96

2 Kab. Banyumas 2.118.123,64 kenaikan 134.861,80

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X