Tak Perlu Khawatir, Karyawan Terdampak PHK Bisa Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat 5 Cara Ini

photo author
- Jumat, 30 Desember 2022 | 10:09 WIB
Tak Perlu Khawatir, Karyawan Terdampak PHK Bisa Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Ini
Tak Perlu Khawatir, Karyawan Terdampak PHK Bisa Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Ini

AYOBOGOR.COM – Bagi karyawan yang terdampak Pemutusan Hubungan Kontrak (PHK), bisa untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, karyawan tersebut harus sudah terdaftar sebagai peserta penerima BPJS Ketenagakerjaan.

Tak bisa dipungkiri, gelombang PHK yang terjadi sepanjang tahun 2022 berdampak pada sejumlah karyawan. Banyak faktor yang yang menjadi alasan karyawan tersebut harus kehilangan pekerjaannya.

Baca Juga: Daftar UMK Jawa Timur 2023 Terbaru Berlaku Mulai Januari, Ini Besaran Semua Wilayahnya!

Oleh karena itu, JHT dari BPJS Ketenagakerjaan hadir selain untuk membantu pekerja yang mengundurkan diri, pensiun usia 56 tahun, juga untuk para pekerja terdampak PHK.

Adapun 5 cara untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan ini, yaitu lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik), kantor cabang, klaim prioritas, dan bank kerja sama (SPO).

Untuk peserta yang punya saldo BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 10 juta, maka bisa mencairkannya lewat aplikasi JMO.

Bagi peserta yang saldonya di atas Rp 10 juta, bisa mencairkannya lewat Lapak Asik lewat website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau mengunjungi kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat.

Baca Juga: Jadwal Pencairan PKH 2023 Tahap 1, Login Pakai Aplikasi Ini Agar Bisa Cairkan Bansos Hingga Rp3 Juta

Berikut 5 tutorial mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

1. Lewat aplikasi JMO

Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) adalah sebagai berikut:

- Buka aplikasi JMO Login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar
- Klik menu "Pengkinian Data", muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Cek semua data apakah sudah benar, lalu klik "Sudah"
- Kemudian, lakukan verifikasi data peserta, klik “Selanjutnya”
- Isi data kontak nomor ponsel dan alamat e-mail
- Masukkan NPWP dan rekening bank, klik "Selanjutnya"
- Isi data kependudukan, data tambahan, dan kontak darurat

Baca Juga: Daftar UMK Jawa Tengah 2023 Terbaru Berlaku Mulai Januari 2023, Cek Selengkapnya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X