UMK Se-DIY Naik Hingga 7,90 Persen, Yogyakarta Masih yang Tertinggi

photo author
- Sabtu, 31 Desember 2022 | 07:26 WIB
UMK Se-DIY Naik Hingga 7,90 Persen (Pixabay)
UMK Se-DIY Naik Hingga 7,90 Persen (Pixabay)

Peran tenaga kerja dan bagaimana kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi menjadi topik pembicaraan selama negosiasi, karena perwakilan dari pengusaha dan akademisi yang membantu perhitungan teoritis termasuk di dewan

Aji menegaskan, setelah UMK berdiri, setiap pengusaha wajib membuat dan menerapkan struktur skala gaji dalam usahanya, sehingga bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya satu tahun atau lebih ada kenaikan gaji setiap tahunnya atau sesuai dengan aturan masing-masing perusahaan.

Baca Juga: Berhati Malaikat, Nama Lee Seung Gi Diabadikan di Rumah Sakit Anak Universitas Seoul

Dia menekankan bahwa tak ada proses penangguhan bagi perusahaan, kebijakan UMK 2023 ini bersifat mutlak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X