Kelas III: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang untuk per bulannya.
Untuk besaran iuran kelas III, sebenarnya Rp42 ribu per bulannya.
Akan tetapi, kelas III mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 ribu, sehingga menjadi Rp35 ribu.
Berikut Fasilitas dan Pelayanan Obat BPJS Kesehatan Untuk perawatan dan pelayanan obat-obatan bagi peserta BPJS Kesehatan tetap sama.
Pelayanannya disama-ratakan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Jadi, setiap peserta BPJS Kesehatan yang aktif berhak mendapat pelayanan kesehatan dari faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pelayanannya mencakup konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang laboratorium, radiologi, obat formularium nasional, atau bukan formularium nasional.
Setiap peserta BPJS kesehatan juga berhak mendapat perawatan ambulans, gawat darurat, kamar perawatan dan tindakan penunjang kesehatan lainnya.
Meski penerapan kelas standar belum merata, namun iuran BPJS Kesehatan kelas I, II, dan III di tahun 2022 masih berlaku sesuai kebijakan sebelumnya.
Untuk fasilitas rawat inap bagi setiap peserta BPJS Kesehatan juga masih mengikuti standar kelas yang sebelumnya.
Kelas I, masih mendapat ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 2-4 orang di satu ruangan.
Kelas II, mendapat ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 3-5 orang di satu ruangan.
Sedangkan untuk kelas III, masih mendapat ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 4-6 orang di dalam satu ruangan.
Demikian informasi daftar iuran BPJS kesehatan terbaru kelas I, II, dan III, berlaku 1 Januari 2023.***