AYOBOGOR.COM -- Temukan informasi daftar iuran BPJS kesehatan terbaru kelas I, II, dan III, berlaku 1 Januari 2023.
Terkini, besaran iuran BPJS Kesehatan kelas I, II, dan III yang menjadi pertanyaan banyak orang. Saat ini besaran iuran kepesertaan akan mengalami perubahan.
Penyesuaian daftar iuran BPJS kesehatan terbaru kelas I, II, dan III sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Implementasi kelas standar BPJS Kesehatan ini rencananya akan terlaksana penuh di setiap rumah sakit pada tahun 2024 mendatang.
Itu artinya, besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini belum ada perubahan, meski pemerintah mulai menguji penerapan kelas standar di beberapa rumah sakit.
Untuk besaran iuran BPJS Kesehatan belum berubah, karena penerapan kelas standar hingga saat ini masih dalam masa uji coba di sebagian rumah sakit.
Untuk kedepannya, kelas standar BPJS Kesehatan akan meniadakan kelas I, II, dan III sehingga besaran iuran yang berlaku bersifat tunggal atau sama.
Sedangkan, untuk fasilitas rawat inap yang didapat setiap pasien akan diratakan.
Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2023
Untuk saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Perubahan yang kedua dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 terkait Jaminan Kesehatan.
Berikut adalah daftar iuran BPJS Kesehatan kelas I, II, dan III yang masih berlaku saat ini:
Kelas I: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang untuk perbulannya.
Kelas II: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang untuk per bulannya.