Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Januari 2023, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

photo author
- Rabu, 21 Desember 2022 | 12:52 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 48 (Tangkapan Layar)
Kartu Prakerja Gelombang 48 (Tangkapan Layar)

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan - Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Namun, kemungkinan akan ada syarat tambahan pada Kartu Prakerja Gelombang 48. Sebab skema program ini diubah dari semi bansos ke full pengembangan program karir.

Baca Juga: Harga Emas Antam Rabu 21 Desember 2022 Naik Drastis

Terkait kapan Kartu Prakerja Gelombang 48 dibuka belum ada informasi detailnya. Meski begitu, program tersebut sudah dipastikan dibuka pada 2023 yang tinggal menghitung hari.

Demikian informasi tentang Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun depan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X