Pendapatan Negara dari PPh Karyawan Naik 21%, Padahal Sedang Marak PHK

photo author
- Jumat, 25 November 2022 | 14:25 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (AP)
Menteri Keuangan Sri Mulyani (AP)

Sri Mulyani juga akan menyikapi fenomena pemutusan hubungan kerja dan mengambil sikap untuk merumuskan kebijakan yang tepat. “Kita harus menyikapi berbagai berita PHK, dalam konteks apakah ada terjadi perubahan, dan kita waspadai untuk merumuskan policy atau respons yang tepat,” ucapnya.

Untuk menyusun bauran kebijakan, lanjut Sri Mulyani, Kementerian Keuangan akan berkomunikasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Menko Perekonomian, Menteri Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan. Adapun koordinasi tersebut membahas instrumen yang tepat untuk membantu serta keputusan korporasi atau buruh yang dibantu.

“Kalau buruh (dibantu), instrumen ada di Kemnaker atau BPJS ketenagakerjaan. Kalau korporasi, kita sudah melakukan PPh 25 ditunda atau diperkecil, hal-hal itu yang kami deploy. Kita akan lihat berdasarkan siapa yang ditargetkan, atau sisi pekerja,” ucapnya.

Baca Juga: BLT BBM dan Subsidi Upah Bakal Cair Lagi Desember 2022, Begini Bocoran dari Sri Mulyani

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, isu pemutusan hubungan kerja juga diperhatikan secara rinci dengan melihat data pajak. Penerimaan pajak melalui penerimaan pajak penghasilan 21 menjadi indikator yang sangat mengukur serapan tenaga kerja dan pembayaran gaji.

"Kita melihat pembayaran potongan gaji dan upah. Tapi melihat dari sektor tertentu sangat perlu, tentu pemerintah akan melakukan pendalaman dan insentif yang diperlukan," ucapnya.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan 16,7 juta orang atau wajib pajak telah melaporkan surat pemberitahuan pada tahun ini. Adapun jumlah ini naik satu juta dibandingkan tahun sebelumnya 15,7 juta wajib pajak.

"Dalam satu periode tahun, kumpulan SPT yang kami kelola bertambah satu juta SPT disampaikan oleh wajib pajak," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Dia melanjutkan, kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan bagi karyawan sebesar 98 persen. Namun demikian, otoritas pajak mengakui masih kesulitan mengejar surat pemberitahuan pajak bagi non karyawan.

“Non karyawan jadi PR kita, kami mencoba menjalankan supaya wajib pajak non karyawan dapat bertumbuh dari waktu ke waktu. Non karyawan menyampaikan assessment, menghitung sendiri, kita mengawasi penyampaian SPT," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X