AYOBOGOR.COM -- Penerimaan pajak penghasilan 21 bagi karyawan tumbuh 21 persen per Oktober 2022. Realisasi ini tumbuh dibandingkan periode sama tahun sebelumnya sebesar 2,7 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penerimaan pajak penghasilan 21 bagi karyawan berbanding terbalik dengan realita maraknya pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.
“PPh 21 mengalami pertumbuhan 21 persen. PPh 21 adalah PPh karyawan, menjadi sangat agak kikuk dibandingkan berita mengenai PHK,” ujarnya dilansir dari Republika.co.id, Jumat, 25 November 2022.
Sri Mulyani mengatakan, PPh 21 menunjukkan karyawan yang masih bekerja dan mendapat pendapatan, sehingga perusahaan membayar pajak tersebut. Hal ini juga sejalan dengan PPh Badan atau perusahaan yang bahkan tumbuh 110,2 persen per Oktober 2022. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 2,7 persen.
“Kalau Oktober, masih (pertumbuhan PPh) 17,4 persen. Kuartal I tumbuh 18 persen, kuartal II tumbuh 19,8 persen, dan kuartal III 26,1 persen. Artinya pertumbuhan pajak karyawan masih positif,” katanya.
Baca Juga: BLT BBM dan Subsidi Upah Bakal Cair Lagi Desember 2022, Begini Bocoran dari Sri Mulyani
Menurut Sri Mulyani, penerimaan pajak penghasilan badan dapat menjadi salah satu indikator pemulihan ekonomi yang terjadi setelah pandemi Covid-19. Jenis pajak ini juga mencerminkan neraca keuangan korporasi yang kembali membukukan keuntungan sehingga dapat menyetorkan pajak.
Penerimaan pajak penghasilan badan tercatat menjadi kontributor terbesar dari keseluruhan penerimaan pajak. Dalam hal ini, penerimaan pajak penghasilan badan memiliki kontribusi sebesar 20,6 persen terhadap penerimaan pajak per Oktober 2022.
“Penerimaan PPh badan konsisten tumbuh tinggi karena sejalan dengan profitabilitas perusahaan yang membaik,” ucapnya.
Secara bulanan, Sri Mulyani mencatat penerimaan penerimaan pajak penghasilan badan per Oktober 2022 tumbuh 58,8 persen. Secara kuartalan, yakni pada kuartal I 2022 penerimaan penerimaan pajak penghasilan badan tumbuh 136 persen. Kemudian, per kuartal II 2022 tumbuh 133 persen dan per kuartal III 2022 tumbuh 121,9 persen.
"Ini berarti korporasi-korporasi sudah menunjukan suatu pemulihan kesehatan dari keuangannya, which is bagus sekali karena sebagai pilar perekonomian Indonesia adalah perusahaan-perusahaan ini," ucapnya.
Baca Juga: Satpol PP Kota Bogor Segel Mie Gacoan Tidak Berizin, Gedung Restoran Terancam Dibongkar
Sri Mulyani mencermati penerimaan pajak penghasilan 21 persen masih positif meskipun adanya pemutusan hubungan kerja massal. Adapun pemutusan hubungan kerja beberapa industri disebabkan fenomena negara-negara maju menaikkan suku bunga secara agresif dan ingin mengendalikan permintaan.
Ke depan pemerintah berupaya mengawasi tren penerimaan tersebut hingga akhir tahun. Hal ini disebabkan korporasi yang sehat juga akan menentukan kesehatan perekonomian nasional.