nasional

Jelang Pemilu 2024, Gaji Panwaslu Kelurahan dan Kecamatan Ada Kenaikan Sebesar Ini

Rabu, 11 Januari 2023 | 14:31 WIB
Jelang Pemilu 2024, Gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan Alami Kenaikan Sebesar Ini

AYOBOGOR.COM -- Menjelang Pemilu 2024, dikabarkan gaji untuk Panwaslu Kelurahan dan Panwaslu Kecamatan mengalami kenaikan yang cukup tinggi.

Pemerintah telah menetapkan besaran gaji terakhir Panwaslu Kelurahan dan Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 melalui Menteri Keuangan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022 yang sudah ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

Dalam surat tersebut tertulis rincian gaji bagi ketua, anggota, kepala sekretariat, pelaksana teknis, pelaksana teknis non PNS, Panwaslu desa atau kelurahan, pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS).

Berikut rincian gaji sesuai berdasarkan keterangan Surat Keputusan Menkeu.

Gaji Ketua Panwaslu kecamatan yang semula pada Pemilu 2019 Rp 1.850.000, pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 2.200.000.

Gaji anggota Panwaslu kecamatan yang semula pada Pemilu 2019 Rp 1.650.000, pada Pemilu 2023 naik menjadi Rp 1.900.000.

Gaji kepala sekretariat yang pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.550.000.

Sementara itu, gaji pelaksana teknis pada Pemilu 2023 naik menjadi Rp 900.000 dan pelaksana teknis non PNS naik menjadi Rp 1.500.000.

Kemudian, gaji untuk Panwaslu desa atau kelurahan naik menjadi Rp 1.100.000.

Selain itu, gaji untuk pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi Rp 750.000 dan Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) yang semula Rp 650.000 pada Pemilu 2019, menjadi Rp 1.000.000 pada Pemilu 2024.

Demikian kabar gaji Panwaslu desa dan kecamatan ada kenaikan besar.***

Tags

Terkini