Dalam pasal 2 tertulis, standar biaya masukan tahun anggaran 2023 berfungsi sebagai:
a. batas tertinggi; atau
b. estimasi.
Dalam pasal 3 tertulis: standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 yang berfungsi sebagai batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 yang berfungsi sebagai estimasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tertulis dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Tercantum dalam Pasal 4 bahwa, Penerapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar stuktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian.
Dalam Pasal 5 tertulis bahwa, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, pemerintah memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Peraturan tersebut ditetapkan oleh menteri keuangan pada 19 Mei 2022 dan ditanda tangani oleh menteri keuangan RI Sri Mulyani Indrawati.
Jadi, kenaikan jumlah gaji akan tergantung pada pertumbuhan ekonomi setiap provinsi, dan kabupaten atau kota seperti yang telah di sebutkan di atas.
Demikian gaji tenaga honorer non ASN 2023 berdasarkan UMK dan UMK mulai 1 Januari 2023.***