Tenaga Honorer K2 Bisa Jadi CPNS 2023 ? Simak Cara dan Syaratnya!

- Selasa, 20 Desember 2022 | 10:23 WIB
Tenaga Honorer K2 Bisa Jadi CPNS 2023 ? Simak Cara dan Syaratnya!
Tenaga Honorer K2 Bisa Jadi CPNS 2023 ? Simak Cara dan Syaratnya!

AYOBOGOR.COM –Kabar baik untuk para tenaga honorer K2 yang bisa diangkat menjadi ASN pada CPNS 2023 nanti.

Berita tentang tenaga honorer K2 yang akan diangkat menjadi ASN telah ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

Tentu saja ada persyaratan yang perlu diketahui oleh tenaga honorer K2 untuk bisa diangkat menjadi ASN.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa ide mengenai tenaga honorer K2 yang akan diangkat menjadi ASN pada CPNS 2023 nanti digagas oleh Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo merupakan mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), ide gagasannya keluar pada saat ia masih menjabat sebagai menteri.

Syarat Tenaga Honorer K2 Diangkat Menjadi ASN

Berikut ini merupakan syarat untuk tenaga honorer K2 yang akan diangkat menjadi ASN, yaitu:

1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun ataupun lebih secara terus menerus atau masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus menerus.

2.Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus menerus

3. Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus menerus

4. Bagi tenaga honorer dokter yang sedang bertugas untuk kriteria lama masa kerja tidak berlaku

5. Tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama dalam proses pengangkatan akan diprioritaskan.

Cara Tenaga Honorer K2 Diangkat Menjadi ASN

Berikut ini merupakan cara atau tahapan tenaga honorer K2 yang akan diangkat menjadi ASN, yaitu:

Halaman:

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Emas Antam Jumat 2 Juni 2023 Naik

Jumat, 2 Juni 2023 | 10:19 WIB
X