Informasi Tenaga Honorer K2 Terbaru Bisa Jadi CPNS 2023 , Catat Syarat dan Caranya!

- Selasa, 20 Desember 2022 | 09:04 WIB
Informasi Tenaga Honorer K2 Terbaru Bisa Jadi CPNS 2023 , Catat Syarat dan Caranya!
Informasi Tenaga Honorer K2 Terbaru Bisa Jadi CPNS 2023 , Catat Syarat dan Caranya!

AYOBOGOR - Berikut ini akan dijelaskan informasi tenaga honorer K2 terbaru agar bisa jadi CPNS 2023 catat syarat dan caranya!

Informasi tenaga honorer K2 terbaru ini adalah kabar baik bagi tenaga honorer K2 bisa jadi CPNS 2023.

Penantian para tenaga honorer kategori II atau K2 untuk diangkat menjadi ASN akan terjawab dalam waktu dekat.

Tentu saja ada kriteria persyaratan yang perlu dipenuhi oleh tenaga honorer kategori II atau K2 untuk bisa jadi CPNS 2023. Kebijakan terkait tenaga honorer K2 bisa jadi CPNS 2023 ini sebenarnya telah digagas pada masa mendiang Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Dikutip dari laman resmi MenpanRB, Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.

Keputusan ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sebab pemerintah nantinya hanya akan mengakui ASN dengan dua status saja yaitu lewat seleksi CPNS dan PPPK. Sehingga CPNS 2023 diprioritaskan untuk tenaga honorer K2 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seperti tertulis dalam PP 48/2005 pasal 8 yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Secara jelas menegaskan instansi pemerintah dilarang untuk merekrut tenaga honorer lagi.

Ketentuan honorer dihapuskan tersebut juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 terkait Manajemen PPPK. Instansi pemerintah juga akan diberikan kesempatan serta batas waktu hingga tahun 2023, untuk dapat menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga honorer yang diatur oleh PP.

Bahkan Tjahjo Kumolo sempat menjelaskan untuk mengatasi hal ini bisa saja pengangkatan pegawai pemerintah dilakukan melalui pola outsourcing. Tentunya, dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah (K/L/D).

Tjahjo menegaskan kebijakan ini akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi. Sedangkan tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, sehingga ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

Kekinian, pada masa kepemimpinan Abdullah Azwar Anas, Menteri PANRB yang baru, kebijakan pengangkatan tenaga honorer bisa jadi CPNS 2023 ini masih berproses. Saat ini, KemenpanRB telah melakukan proses pendataan non-ASN untuk mengetahui seberapa banyak jumlah tenaga honorer dan pegawai non-ASN lain yang perlu diprioritaskan.

Hasil pendataan non-ASN pada instansi pusat maupun daerah pasca uji publik didapatkan jumlah 2.360.723 orang. Menteri Anas menegaskan pendataan ini bukan otomatis akan diangkat menjadi ASN.

Syarat Tenaga Honorer K2 Bisa Jadi CPNS 2023

Halaman:

Editor: Husnul Khatimah

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X