AYOBOGOR.COM -- Ibu hamil yang akan melahirkan, simak biaya persalinan gratis menggunakan BPJS Kesehatan. Ini cara klaim yang benar.
Pemerintah memberikan tugas khusus kepada BPJS Kesehatan untuk melaksanakan verifikasi kepada klaim pelayanan persalinan dalam program Jaminan Persalinan (Jampersal).
Hal ini sesuai dengan instruksi presiden No. 5 Tahun 2022 mengenai, Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, bersalin dan bayi baru lahir.
Biaya persalinan membutuhkan biaya yang cukup tinggi. Namun, ada kabar baik untuk peserta BPJS Kesehatan, bahwa biaya persalinan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Nah untuk mendapatkan biaya persalinan gratis menggunakan BPJS Kesehatan, gunakanlah cara klaim biaya persalinan gratis menggunakan BPJS Kesehatan.
Untuk mengetahui prosedur dan jumlah biaya yang ditanggung, teruskan baca tulisan ini.
Apa saja biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan menanggung biaya pemeriksaan rutin saat kehamilan, seperti pemeriksaan ultrasonografi (USG), pemberian vaksin, sampai dengan proses persalinan.
Adapun Jumlah Biaya Persalinan yang Ditanggung BPJS Kesehatan:
Proses pemeriksaan Antenatal Cara (ANC) dengan jumlah Rp 25.000.
Biaya persalinan pervaginam normal: dengan jumlah Rp 600.000.
Biaya penanganan perdarahan pascakeguguran, persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar dengan jumlah: Rp 750.000.
Biaya pemeriksaan PNC/neonatus dengan jumlah Rp25.000.
Biaya pelayanan tindakan pascapersalinan (placenta manual) dengan jumlah Rp 175.000.