AYOBOGOR.COM -- Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah sudah merilis UMK dan UMK 2023. Ini rincian gaji tenaga honorer non ASN mulai 1 Januari 2023.
Kementerian tenaga kerja telah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum untuk tahun 2023. Perhitungan upah minimum tahun 2023, didasarkan pada kemampuan daya beli yang diwakili oleh variabel tingkat inflasi dan variabel pertumbuhan ekonomi.
Tentu saja setelah penetapan UMP dan UMK tersebut maka gaji tenaga honorer non ASN juga harus disesuaikan.
Rumusannya adalah, upah minimum yang akan ditetapkan, merupakan penjumlahan antara upah minimum tahun berjalan yaitu tahun 2022 dengan perkalian penyesuaian nilai upah minimum dan upah minimum tahun berjalan.
Dalam penyesuaian nilai upah minimum rumusannya adalah penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dengan Alpha.
Yang dimaksud inflasi adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan yaitu tahun 2022.
Pertumbuhan ekomomi yang dihitung sebagai berikut:
Bagi provinsi, dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1dengan kuartal 3 tahun berjalan dan kuartal 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi.
Kuartal 1 sampai dengan kuartal 3 di tahun sebelumnya dan kuartal 4 pada dua tahun sebelumnya.
Sedangkan bagi kabupaten atau kota dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi kabupaten kota kuartal 1 sampai dengan kuartal 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten kota kuartal 1 sampai dengan kuartal 4 pada dua tahun sebelumnya.
Yang dimaksud dengan Alpha dalam rumusan, merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.
Kemenaker RI juga meminta kepada seluruh kepala daerah untuk melaksanakan kebijakan perhitungan upah minimum 2023 sesuai dengan formula yang telah ditetapkan pemerintah.
Dikutip oleh ayobogor.com dari laman resmi Kemenkeu.go.id, dalam peraturan menteri keuangan RI yaitu, PMK Nomor 2 tahun 2022 Nomor 83 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2023.
Dalam pasal 1 tertulis, standar biaya masukan tahun anggaran 2023 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara tahun 2023.