Data yang sudah lengkap akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor kabupaten secara paralel.
Setelah seluruh data yang diperlukan berhasil diverifikasi, KPM akan dibuatkan rekening bank supaya bisa mencairkan bansos KKS.
Sertakan Berkas Berikut:
1. Langsung di Kelurahan
2. Sediakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. NIK (Nomor Induk Kependudukan)
4. Kode unik keluarga yang tertera dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
5. Surat pemberitahuan teknis pendaftaran KKS
Cara Membuat KKS Secara Online
KPM perorangan atau sponsor seperti yayasan panti asuhan bisa mendaftar terlebih dulu ke situs intelresos.kemensos.go.id/v4/user/registration.
Login untuk mendaftar seperti pada umumnya sampai mendapat email verifikasi.
Dinas sosial kabupaten kota dan atau provinsi akan melakukan verifikasi terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang mendaftarkan calon penerima manfaat.
Berkas persyaratan yang sudah lengkap harus di-scan dan unggah melalui intelresos.kemensos.go.id.
Dinas sosial kabupaten kota dan atau provinsi kembali melakukan verifikasi PMKS terdaftar berdasarkan dokumen yang diunggah.
Kemudian, hasil verifikasi online dan matching data akan disesuaikan dengan hasil pendapatan Pusat Data serta Informasi Kesejahteraan Sosial, juga verifikasi validasi pemerintah daerah secara manual (offline).