OTW Kantor Pos! Daripada Tunggu BSU, Pekerja atau Buruh Bisa Terima Bansos BSA Sampai Rp800 Ribu

photo author
- Kamis, 23 Februari 2023 | 15:13 WIB
Ilustrasi Bansos BSA. Cek cara dapatnya daripada menunggu kejelasan BLT BSU. (Ayobogor.com/Kavin Faza)
Ilustrasi Bansos BSA. Cek cara dapatnya daripada menunggu kejelasan BLT BSU. (Ayobogor.com/Kavin Faza)

 

AYOBOGOR.COM-- Pekerja atau buruh bisa berkesempatan mendapatkan bantuan Rp800 ribu daripada menunggu kejelasan soal BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga kini kelanjutan terhadap Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI belum diketahui apakah dilanjutkan atau tidak.

Daripada menunggu sesuatu yang tidak pasti maka kamu sebagai pekerja ada baiknya beralih saja ke Program Bantuan Sembako Adaptif (BSA) 2023 yang resmi dibuka oleh pemerintah.

Baca Juga: 3 Fakta Menarik Pasca Laga Manchester City vs RB Leipzig, Guardiola Ikuti Langkah Mourinho

Besarannya sama yakni Rp600 ribu, tetapi jika memenuhi syarat lainnya pekerja dapat menerima lebih banyak yakni Rp800 ribu.

Mengutip dari berbagai sumber, ada kriteria masyarakat atau pekerja yang menerima BSA yakni harus masuk dalam katagori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Jika sudah masuk dalam KPM, tentunya
terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Baca Juga: Anak Pejabat DJP Pamer Kemewahan, Intip Berapa Gaji dan Tunjangan PNS Kementerian Keuangan

Bagi masyarakat atau kamu pekerja/buruh yang belum masuk ke dalam DTKS, bisa melakukan pendaftaran dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini ya;

A. Masyarakat juga bisa melakukan pendaftaran DTKS Secara online atau datang langsung ke kantor desa/kelurahan

B. Tata cara pendaftaran DTKS melalui aplikasi resmi yang bisa didapatkan melalui Play Store maupun App Store.

Baca Juga: Richard Eliezer Tidak Dipecat dari Kepolisian tapi Kena Sanksi Demosi, Ini Pertimbangannya

1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X