2. Siapkan terlebih dahulu KTP dan KK yang masih aktif dan berlaku.
3. Cek kembali dokumen KTP dan KK sesuai dengan dokumen yang terdaftar di Disdukcapil.
4. Buka aplikasi Cek Bansos
5. Teruskan dengan klik menu registrasi untuk membuat akun baru.
6. Klik login akun dan unggah foto selfi bersama KTP.
7. Lakukan pengisan data diri dengan lengkap dan benar sesuai.
8. Selanjutnya pilih daftar usulan dan klik tambah usulan.
9. Setelah proses daftar usulan selesai, lanjutkan dengan menunggu proses verifikasi.
10. Tunggu validasi selesai dilakukan oleh Kemensos.
Jika masih bingung, kamu bisa daftar secara langsung melalui proses pendaftaran di desa atau kelurahan.
Caranya dengan membawa dokumen persyaratan lengkap agar bisa diproses dengan cepat dan lolos ke dalam DTKS.
Ingat! Pendaftaran yang melalui kelurahan hanya untuk golongan masyarakat yang statusnya miskin dan tidak mampu, ya.
Setelah melakukan pendaftaran melalui kelurahan atau desa maka akan dilakukan musyawarah atau mufakat.