1. Calon penerima Bantuan Sembako Adaptif merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar di pemerintahan secara resmi dan terdata lengkap.
2. Terdaftar sebagai golongan keluarga miskin atau rentan miskin di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
3. Calon peserta bukan dari golongan yang berkerja di pemerintahan, seperti ASN, PNS, TNI dan Polri.
4. Calon peserta memiliki dokumen KK dan KTP yang sesuai dan masih berlaku.
Calon peserta memiliki keterangan surat yang disahkan oleh RT, Desa, atau yayasan yang menyatakan yatim piatu.
Jika cair penyaluran dana akan disalurkan melalui Kantor Pos Indonesia.