AYOBOGOR.COM - Anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio, menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak anggota GP Ansor.
Kasusnya belakangan menjadi perbincangan publik lantaran dirinya ternyata anak seorang pejabat pajak Kementerian Keuangan dan dikenal suka pamer kemewahan.
Pada saat penganiayaan terjadi, Mario Dandy Satrio bahkan membawa mobil Jeep Rubicon yang dikenal dengan harganya yang fantastis.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo: Melihat Jumlah Harta Ditjen Pajak yang Bernilai Rp56 M, Ini Rinciannya
Semua kemewahan yang dipamerkannya lantas memunculkan pertanyaan dari publik, sebenarnya berapa gaji dan tunjangan PNS Kementerian Keuangan?
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, perlu diketahui bahwa gaji pokok PNS di Indonesia memiliki nilai yang sama jika dibandingkan dengan jabatan dan masa kerja yang sama juga
Yang menjadi pembeda gaji PNS adalah take home pay yang sumbernya berasal dari tunjangan kinerja (tukin).
Seperti diketahui, besaran tukin masing-masing kementerian tentu berbeda, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi ASN dengan besaran tunjangan terbesar dibandingkan instansi pemerintahan lain yang ada di Indonesia.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, disebutkan bahwa tunjangan terendah adalah Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, sementara yang tertingginya adalah Rp117.375.000 untuk eselon I dengan peringkat jabatan 27.
Ayah dari Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo merupakan pejabat eselon III. Didapati bahwa gaji pokok untuk eselon III berada di kisaran antara Rp 2.920.800 hingga Rp 5.211.000, sementara tukin untuk eselon III (Pejabat Struktural) ada di kisaran Rp 37.219.800 hingga mencapai Rp 46.478.000.***