Setelah seluruh data cocok, PMKS akan resmi terdaftar melalui Surat Keputusan Menteri Sosial.
Sertakan Berkas Berikut untuk Membuat KKS secara Online:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Pasfoto
4. Foto Tubuh
5. Surat keterangan dari RT/RW setempat yang menyatakan PMKS
6. Surat keterangan dari kantor desa/lurah yang menyatakan PMKS, terlebih bagi penghuni panti atau gelandangan
7. Surat keterangan dari dinas sosial setempat yang menerangkan bahwa PMKS tersebut berada di wilayah tanggung jawab dinas terkait.
Demikianlah cara membuat KKS secara online dan di Kelurahan.*