nasional

Apakah Penerima KIS Bisa Dapat PKH dan BPNT? Begini Penjelasannya Menurut Pendamping Sosial

Sabtu, 25 Mei 2024 | 06:37 WIB
Ilustrasi penerima KIS apakah bisa mendapatkan PKH dan BPNT? (kendalkab.go.id)

Caranya adalah dengan melakukan usulan melalui desa / kelurahan. 

Sebelumnya, Anda meminta kepada pemerintah setempat di daerah Anda atau operator SIKS-NG kelurahan / desa setempat untuk dilakukan pengecekan apakah Anda terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau tidak.

Baca Juga: Kronologi Pria Paruh Baya di Bogor Tewas Dianiaya Orang Tak Dikenal

Namun, biasanya apabila Anda adalah penerima Kartu Indonesia Sehat PBI-JK datanya itu sudah berada di DTKS.

Sehingga, apabila data Anda terbukti ada di DTKS tinggal dilakukan pengusulan di menu kelayakan yang ada di aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Namun, Anda perlu mengetahui bahwa penerima PKH dan BPNT itu dibatas atau ada kuotanya yaitu untuk PKH adalah sebanyak 10 juta orang dan BPNT adalah 18,8 juta orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Jadi, walaupun Anda sudah diusulkan oleh operator SIKS-NG desa / kelurahan setempat layak untuk menerima PKH atau BPNT atau keduanya tetapi apabila kuotanya masih penuh maka Anda masih berada di daftar tunggu penerima bantuan sosial.

Sehingga apabila sudah dilakukan pengusulan operator SIKS-NG desa / kelurahan belum tentu langsung bisa mendapatkannya.

Waktu yang dibutuhkan untuk bisa mendapatkan ini tidak pasti yaitu bisa berbulan-bulan. Bahkan, bisa bertahun-tahun kemudian.

Oleh karena itu, Anda hanya bisa terus menerus bersabar dan terus mengeceknya secara mandiri melalui aplikasi atau laman Cek Bansos Kemensos.

Oleh karena itu, Arin mengimbau kepada masyarakat yang menemukan penerima bantuan sosial yang sudah mampu secara ekonomi untuk dilaporkan dan dilakukan sanggah di menu kelayakan yang ada di aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Hal itu dilakukan agar masyarakat yang benar-benar layak untuk mendapatkannya bisa segera mendapatkannya.

Baca Juga: Darurat Banjir! Begini Aksi Cepat Pemerintah Hadapi Krisis di OKU Ketika Sungai Ogan Meluap

Selain itu, Arin juga menjelaskan bahwa ada juga penerima KIS yang dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Untuk penerima KIS yang dibayarkan oleh pemerintah daerah biasanya datanya belum ada di DTKS.

Halaman:

Tags

Terkini